Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Memakai baju biru tahanan, enam pelaku perjudian jenis judi bola dibawa keluar dari balik jeruji besi di Mapolsek Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/5/2016).
Saat dibawa keluar, mereka tidak luput dari pengamanan dan penjagaan petugas polisi.
Dengan menundukkan kepala, satu dari enam pelaku itu adalah perempuan.
Umur perempuan itu sekitar 40 tahun.
Para pelaku judi bola dibawa ke ruang utama Mapolsek Laweyan untuk melakukan gelar perkara.
Mereka adalah Slamet Nugroho, Supriyanto, Maska Dony Noviyanto, Lim Siu Hong, Deky, dan Joko.
Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi mengatakan, penangkapan para pelaku judi bola dari informasi masyarakat.
Setelah dikembangkan, kata Agus, seorang pelaku bernama Nugroho berhasil ditangkap.
"Dari penangkapan pelaku (Nugroho) kami kembangkan dan menangkap lima pelaku lainnya," kata dia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan pelaku, antara lain, empat unit telepon genggam, uang tuni Rp 650 ribu, dan buku rekening untuk digunakan sebagai transaksi.
Mereka dijerat pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)