News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rapat Koordinasi, Tiga Menteri Bahas Hukuman Kebiri dan Eksekusi Mati Buat Pemerkosa

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM - JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani gelar rapat koordinasi (rakor) di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, (10/5/2015).

Rakor tersebut dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek.

Mereka membahas mengenai usulan pemberatan hukuman bagi pelaku perkosaan. Hukuman-hukuman tersebut di antaranya, kebiri hingga hukuman mati.

Dalam rakor yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu, Puan sebagai tuan rumah memimpin rakor.

Mengenakan batik putih, Kader PDI P tersebut menyatakan bahwa, dirinya dan dua menteri lain, sepakat untuk memperberat hukuman untuk pelaku perkosaan.

Selain itu, ia juga menjelaskan, publikasi nama pelaku juga akan dilakukan sebagai sanksi sosial yang diberikan kepada pelaku.

"Jadi sesuai dengan hasil rakor pada kesempatan ini, semua kementerian/lembaga sudah sepakat, bahwa akan diberikan hukuman maksimal kepada para pelaku yang melakukan perkosaan atau pencabulan," Kata Puan.

"Kemudian kepada pelaku akan dilakukan publikasi identitas kepada publik, bahwa yang bersangkutan atau pelaku-pelaku tersebut diumumkan telah melakukan hal tindakan atau apapun yang mereka lakukan secara publik, sehingga publik tahu," tambahnya.

Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek menyatakan, rakor hanya menyusun usulan-usulan pemberatan yang akan diberikan kepada presiden untuk dibahas lebih lanjut, termasuk wacana hukuman kebiri.

"Jadi memang termasuk kebiri ini kita masukkan ke dalam apa yang akan kita berikan kepada bapak presiden," ujar Nila.

Lalu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan mengenai wacana hukuman kebiri yang berdasarkan hasil rakor mempunyai efek samping yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia.

Namun, dirinya juga menjelaskan hukuman terberat dari 15 tahun hingga hukuman mati siap diberikan kepada para pelaku.

"Yang berkembang, termasuk yang dibahas di dalam rapat, tentang kebiri kimia, Ibu Menkes juga telah menyampaikan pendapatnya, bahwa ada faktor-faktor negatif," kata Yasonna.

"Ada soal-soal, di sini ada juga ahli kejiwaan, karena kami juga menerima surat dari ahli kejiwaan dan ahli andrologi, bahwa mereka melihat ini bukan hal yang tepat," jelas Yasonna.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini