Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Reza Munawir
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menerima dana hibah sebesar Rp 179 miliar dari pemerintah Aceh, Kamis (19/05/2016).
Dana ini nantinya akan digunakan untuk pelaksanaan pilkada Aceh tahun 2017.
Terkait aturan yang akan digunakan untuk pilkada Aceh, sejauh ini masih dibahas oleh eksekutif dan legeslatif.
KIP Aceh akan menggunakan Qanun, namun tetap memiliki opsi lain, jika kemudian Qanun yang ditunggu tak kunjung disahkan. (*)
BERITA REKOMENDASI