News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satpol PP Razia Miras di Cikutra Bandung

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung merazia sebuah toko di Jalan Cikutra, Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Kamis (19/5/2016).

Toko itu menjual minuman keras (miras) tanpa memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol (ITPMB).

Pantauan Tribun, tiga dus berisi minol itu disita Satpol PP Kota Bandung. Petugas hanya menyita tiga dus untuk sampel.

Sebab toko tersebut memiliki izin sebagai distributor miras. Adapun miras yang disita merupakan golongan B dan C. Razia melibatkan aparat Polrestabes Bandung dan TNI.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Jawa Barat, Dedi Rohadi, mengatakan, kegiatan tersebut serentak dilakukan di seluruh kota/kabupaten di Jabar. Razia miras sengaja dilakukan untuk menekan angka kejahatan.

"Selain itu, ini kegiatan ini dilakukan menjelang bulan puasa," kata Dedi kepada wartawan di lokasi kejadian

Kepala Seksi Penertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Satriadi Buana, mengatakan, pihaknya telah memetakan lokasi mana saja yang diduga menjual minol di Kota Bandung. Menurutnya, penertiban terhadap miras memang rutin dilakukan jajarannya.

"Toko, klub malam, dan tempat-tempat yang menjual miras ilegal akan kami razia. Kalau ada yang menjual untuk konsumen di bawah usia 21 tahun akan kami tutup," kata Satriadi.

Tak hanya miras, Satpol PP Kota Bandung juga merazia sejumlah gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik di Kota Bandung. Setidaknya ada empat gerobak disita Satpol PP Kota Bandung. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini