Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Abdul Ghanie
TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Mengenakan seragam tahanan, Jain nampak terpeleset ketika menuju lokasi rekontruksi pembunuhan yang akan dilakoninya di halaman uji SIM Mapolres Banjar, Jumat (20/5/2016) siang.
Tak ada ketakutan terlihat di wajahnya.
Jain malah nampak tenang ketika memeragakan adegan pembunuhan yang dilakukannya terhadap rekan kerjanya sendiri, Muhammad Noor alias Amat.
Dalam adegan tersebut Jain semula datang ke pondokan milik Amat di Desa Paramasan Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar.
Saat itu, Jain melihat Amat sedang membagi uang hasil penjualan emas dari pendulangan mereka bersama Sifran.
Jain pun akhirnya menanyakan bagiannya.
Namun bukannya ditanggapi baik, Amat malah langsung menyanggahnya dengan kasar.
"Ikam kada perlu tahu (Kamu tidak perlu taHu). Ikam hanyar ja begawi (kamu baru saja kerja), " ucap Amat yang diperagakan anggota Polsek Belimbing.
Jain yang sudah terpicut emosi, tak berpikir panjang, lantas mengambil sebilah parang.
Parang tersebut kemudian ditebaskannya ke leher Amat.
Amat yang semula sedang asyik membagi hasil penjualan emas pendulangan bersama rekannya Sifran, langsung tersungkur bersimbah darah.
Usai melakukan aksi sadisnya, Jain langsung melarikan diri sembari membuang parangnya tersebut.
Kejadian tersebut membuat Sifran panik. Apalagi melihat kondisi Amat yang bersimbah darah.
Dibantu seorang temannya, Sifran semula berupaya hendak membawa Amat ke rumah sakit.
Namun tak berapa jauh mereka melangkah Amat menghembuskan nafas terakhir.
Usai kejadian itu, pihak keluarga tak langsung melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian.
Jain malah ditangkap aparat kepolisian Resort Tanah Bumbu atas tersandung perkara pengeroyokan, Oktober 2015.
Hingga akhirnya dijebloskan ke sel Lapas Kotabaru selama enam bulan.
Setelah bebas dari Lapas Kotabaru, Selasa (3/5/2016) lalu, Jain langsung dijemput anggota Polsek Belimbing lantaran perkara pembunuhan yang dilakukannya terhadap Muhammad Noor 2014 Silam.
Ditemui di sela-sela pelaksanaan rekonstruksi Jain mengaku menyesal atas segala perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.
" Saya menyesal mas. Karena ini saya pun tak bisa lagi memenuhi nafkah keluarga dan anak-anak saya. Maka dari itu, saya berpesan kepada istri, bila tak ada lagi biaya menyekolahkan anak yang SMA, disuruh berhenti pun tak apa, " ungkapnya.
Kapolsek Belimbing, AKP I Nyoman Widiarsana, mengungkapkan Jain telah menghabisi nyawa seorang rekan kerjanya, sesama pendulang emas tahun 2014.
Namun lantaran pihak keluarga terlambat melaporkan perkara tersebut, proses hukum Jain diusut tak lama setelah pelaku bebas dari jerat hukum atas perkara pengeroyokan di wilkum Polres Tanah Bumbu.
"Atas perbuatannya, Jain kami jerat dengan pasal 338 Jo 351 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, " tandas Kapolsek Belimbing itu. (*)