Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Portal parkir milik PT Centre Park (CP) di kawasan Tiban Centre akhirnya dibongkar paksa oleh Satpol PP Pemko Batam.
Hal ini dilakukan karena pihak CP dianggap arogan dan tidak mengindahkan surat peringatan (SP) yang diberikan oleh Pemko Batam.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sekupang M Arman mengaku pembongkaran ini dilakukan sudah sesuai prosedur.
Artinya, sudah ada SP pertama, kedua dan ketiga dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemko Batam.
Arman mengaku sebelumnya memang sempat dilakukan pembongkaran oleh pihak CP, namun belakangan portal tersebut kembali dipasang.
Dari dasar itulah dilakukan pembongkaran paksa.
Kawasan Tiban Centre merupakan akses lalu lintas masyarakat, sehingga jika dilakukan parkir seperti portal akan menyulitkan lalu lintas warga setempat.
Simak video di atas. (*)