Laporan Reporter Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Rd, Direktur Pt Alexa Mandiri Utama yang menjadi tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) RSUD Embung Fatimah tahun 2014 akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Batam.
Rd sempat buron selama dua minggu, hingga akhirnya menyerahkan diri, Selasa (24/5/2016).
Direktur Utama PT Alexa Mandiri Utama salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Embung Fatimah Bersama Fadilla Malarangan.
Sebelum di jebloskan ke Rumah Tahanan kelas IIA batam Rd terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di ruangan kasipidsus Kejari Batam sekitar pukul 17.30 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, pihak penyidik kejaksaan beserta aparat kepolisian langsung menggiring tersangka Rd ke mobil untuk di antarkan ke Rutan Batam.
Muhammad Iqbal, Kasipidsus Kejari Batam mengaku tersangka Rd bukan di tangkap oleh penyidik kejaksaan melainkan, ia datang dengan sukarela dari Jakarta untuk menyerahkan diri.
Tersangka Rd berangkat dari Jakarta pada Minggu untuk memenuhi panggilan dari penyidik di Kejari Batam.
Iqbal mengatakan, dari keterangan Rd pihaknya akan melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Embung Fatimah Batam tahun anggaran 2014. (*)