News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Pertama di Indonesia, Warga Malaysia Penunggak Pajak Rp 38 Miliar Disandera

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Bangka Pos, Agus Nuryadhyn

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG -- Seorang petinggi PT Koba Tin disandera petugas Kantor Pajak Pratama Bangka, karena menunggak pajak sekitar RP 38 miliar.

Ia dituding memiliki utang pajak tahun 2010-2011.

Penagihan pajak dilakukan Kantor Pajak Pratama Bangka terhadap Kamardin M Top pada tahun 2013.

Di mana sesuai prosedur petugas melayangkan surat kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan utang pajak tersebut, namun tidak diindahkan oleh yang berangkutan.

Petugas pajak mendapat informasi bahwa tersandera Kamardin ada di Bangka pada Selasa (24/5/2016).

Pada Rabu (25/5/2016), Kamardin akhirnya diamankan petugas pajak dan anggota kepolsian Polda Kepulauan Babel.

Ia menjalani pemeriksaan di Kantor Pajak Pratama Bangka pada Rabu lalu.

Setelah menjalani pemeriksaan, selanjutnya tersandera Kamardin dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pangkalpinang.

Dalam pemeriksaan terhadap Kamardin M dilakukan petugas pajak pratama Bangka, yang dihadiri langsung Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumsel Babel Muhammad Emransyah M Zeib dan Kepala Kantor Pajak Pratama Bangka Ramdanu Martis.

Kepala Pajak Pratama Bangka Ramdanu Martis menjelaskan, bahwa 2016 merupakan tahun penegakan hukum.

Sedangkan tahun 2015 lalu itu merupakan pembinaan.

Bahkan penanganan bagi penunggak pajak ini baru pertama di Babel pada tahun 2016, yakni mengamankan seorang warga negara asing.

Selain itu, kata dia, tindakanĀ ini juga pertama di Indonesia, yaitu melakukan penyanderaan terhadap penunggak pajak.


Kamardin M Top (kenakan topi).
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini