Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Helriansyah
TRIBUNNEWS.COM, KOTABARU - Warga Jalan Damanhuri, RT 01, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulaulaut Utata, Kotabaru geger.
Bahkan sempat menjadi perhatian para sopir angkutan pedesaan (angdes) saat beberapa perwira dan puluhan anggota Polres Kotabaru menuju sebuah rumah dalam di sekitar, Kamis (26/5/2016) siang sekitar pukul 12.00 Wita.
Perhatian warga semua tertuju kepada puluhan anggota yang berseragam dinas dan preman, dipimpin Kabag Ops Kompol saat menggrebek sebuah rumah kosong di dalam gang sempit berukuran lebih kurang satu meter tersebut.
Terlebih ketika pintu rumah kontrakan itu dibuka, suasana langsung heboh setelah petugas menemukan beberapa beberapa kotan/dus berisi obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan destro yang masih terbungkus kemasan (toples) dan sudah terbungkus plastik klip siap edar.
Sayangnya, pengrebekan di dalam rumah kontrakan milik salah seorang yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut, disaksikan beberapa warga sekitar, petugas tidak berhasil mendapati LD yang diduga kuat pemilik 30.035 butir zenith dan 86.902 butir dekstro serta uang tunai Rp 4.060.000.
Namun pnggerebekan yang saat itu dibagi dua tim, tim kedua melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik MN, di Jalan Titian Beringin, Desa Rampa Lama, Kecamatan Pulaulaut Utara, petugas tidak hanya menemukan 324 butir zenith, uang tunai Rp 1.299.000.
Tapi di lokasi kejadian, anggota mengamankan MN yang diduga kuat pemilik zenith, serta mengamankan dua orang lainnya antara lain LH dan SW yang saat ini masih ditetapkan sebagai saksi.
Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto dalam jumpa persnya, kepada wartawan mengatakan, penggrebekan sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat menyimpan obat-obatan terlarang tersebut hasik informasi masyarakat.
Suhasto megakui, dalam jumpa persnya yang didampingi perwira setingkat Kabag, Kasat dan Kasi, penggrebekan dilakukan di rumah kontrakan, pihak tidak menemukan pemilik barang karena melarikan diri. (*)