Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Mukhtar Wahid
TRIBUNNEWS.COM, TANAHLAUT - Peredaran senjata api jenis pistol di Kabupaten Tanahlaut terbukti beredar di kalangan penjaga atau wakar lokasi pertambangan batu gunung.
Ini setelah polisi berhasil mengungkap satu pemegang senpi, Galuh Suryono (36), warga Pasar PTP RT 08 RW 03 Desa Ambungan yang ditangkap jajaran Reskrim Polsek Pelaihari Kota dan Satgas Reskrim Polres Tanahlaut.
Informasi dihimpun, pengungkapan kasus senpi diduga ilegal itu terjadi di lokasi pertambangan batu gunung di Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari, Rabu (23/5/2016) sekitar pukul 04.00 Wita.
Polisi menerima informasi dari masyarakat yang mengetahui Galuh yang bekerja sebagai wakar atau penjaga malam di lokasi pertambangan batu gunung di Desa Ambungan, memiliki senpi jenis pistol dan berpeluru tajam.
Informasi itu, kali pertama ditindaklanjuti Kapolsek Pelaihari, AKP Bayu Putro bersama anggota.
Namun, niat itu diurungkan sebelum meminta bantuan tambahan dari personel Satreskrim Polres Tanahlaut.
"Pelaku yang kita bekuk ini punya senjata api. Kita keterbatasan personel dan anggota belum dapat izin memegang senjata. Makanya kita minta personel Satreskrim yang dilengkapi senjata api," ujar Bayu, Senin (30/5/2016).
Kapolres Tanahlaut AKBP Sentot Adi Dharmawan membenarkan pengungkapan senpi itu berhasil dikembangkan jaringannya sehingga bisa diketahui identitas pemilik asal senpi.
Ternyata yang bersangkutan mengaku dan sedang berada di Lapas Martapura menjalani proses hukum hingga Juni 2018.
"Berdasarkan keterangan pemilik asal senpi membenarkan telah dijual kepada pelaku G, wakar atau penjaga di pertambangan batu gunung di Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari," katanya. (*)