News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuh Tokoh Aceh Sepakat Menangis saat Pembacaan Tuntutan

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Medan, Azis Husein Hasibuan

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Keluarga dan kerabat korban pembunuhan tokoh Aceh Sepakat kumandangkan takbir pasca-pembacaan tuntutan mati Jaksa Penuntut Umum terhadap ketiga terdakwa masing-masing Yoga Fujiharto alias Yoga (22), Rahman alias Rori (23) dan Nanang Panji Santoso alias Lanang (19), di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/5/2016).

Fauzi Usman yang merupakan kerabat dari Alm. Mukhtar Yakub sontak meneriakkan kalimat “Allahu Akbar”dan mengepalkan tangannya ke atas, tatkala mendengar Joice V Sinaga meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa.

Mendengar tuntutan hukuman mati, seorang terdakwa Yoga tampak meneteskan air matanya.

Yoga yang duduk di kursi paling kanan tampak menyeka kedua matanya yang basah dengan tangan kiri. Sementara Nanang dan Rori terlihat lebih tenang.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Joice V Sinaga menyatakan perbuatan ketiga terdakwa secara sengaja telah menghilangkanya nyawa korban dalam kasus ini yakni Mukhtar Yakub, Nurhayati dan Muhammad Sadik Kaysan alias Dika yang masih berumur tujuh tahun.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yoga Fujiharto alias Yoga, Rahman alias Rori dan Nanang Puji Santoso alias Lanang dengan pidana mati,” ungkap Joice V Sinaga di hadapan majelis hakim Mahyuti.

JPU menilai, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Terdakwa juga dinilai melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini