Laporan Reporter Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Sepanjang April sampai Mei 2016, Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam telah melakukan tiga jenis penindakan signifikan terhadap 15 kasus.
Adapun tindakan yang dilakukan terhadap sembilan kasus narkotika, psikotropika dan Prekursor (NPP).
Kemudian empat kasus pembawaan mata uang ilegal. Satu kasus di antaranya pembawaan uang rupiah keluar Indonesia. Sedangkan, tiga kasus lainnya yakni pembawaan mata uang asing masuk ke wilayah NKRI.
Terakhir, satu kasus penindakan ekspor bibit lobster.
Yosef Hendri, Kabid BKLI BC Batam mengatakan untuk penindakan NPP rata-rata masuk melalui pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay dan pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Untuk narkoba ini, pelaku menggunakan modus dengan memasukan kedalam anus dan ada juga yang menyimpannya di koper.(*)