Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang meringkus enam pelaku yang diduga melakukan tindak asusila pemerkosaan terhadap seorang siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kota Semarang, Selasa (31/5/2016).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin membantah bahwa pelaku tindak asusila itu berjumlah 21 orang.
Yang benar (menurut polisi) pelakunya hanya yang sudah ditangkap itu, yaitu 6 orang.
Saat ini keenam pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik Polrestabes Semarang.
Polisi mengamankan delapan pemuda dan remaja setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait dugaan perkosaan yang dialami oleh korban.
"Setelah dapat laporan anggota kami langsung bergerak. Kami amankan delapan orang, tapi yang terbukti melakukan enam orang. Dua di antaranya di bawah umur," kata Burhanudin.
Bukti mengarah ke mereka, dan juga mereka telah mengakui.
Ada hal berbeda dari penyelidikan terkait hal itu.
Burhanudin mengatakan tidak ada paksaan antara korban dengan pelaku dugaan pencabulan terhadap siswi kelas VI Madrasah Ibtidaiah (MI) di Kota Semarang.
Burhanudin mengatakan, korban termakan bujuk rayu pelaku untuk melakukan perbuatan asusila.
"Korban tidak dipaksa, ini karena pergaulan. Korban termakan bujuk rayu pelaku. Ini pelanggaran undang undang perlindungan anak, persetubuhan anak di bawah umur," kata Burhanudin. (*)