Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tin Zuraida berlindung di balik badan pengawalnya saat meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, ia diperiksa penyidik sejak pukul 10.00 dan meninggalkan KPK menjelang pukul 21.00 WIB.
Istri Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi itu, sama sekali tidak mau menampakkan wajahnya ke hadapan wartawan.
Dia berjalan menunduk sembari berlindung di persis di belakang pengawalnya yang berbadan tegap.
Tangan Tin terlihat tidak pernah melepas baju pengawalnya yang dia cengkeram saat kakinya melangkah ke luar dari lobi KPK. Lelaki tersebut kemudian memegang tangan Tin dari balik pundaknya.
Tin pun langsung masuk ke dalam mobilnya tanpa sepatah katapun keluar dari mulutnya terkait pemeriksaannya itu.
Selain sebagai istri, Tin juga menjabat kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil.
Pelaksaan Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan pemeriksaan tersebut tidak terlepas dari penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu terkait suap kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dimintai keterangan seputar pengetahuannya terkait dengan kasus PN Jakarta Pusat dan tentang penggeledahan yang dilakukan di rumahnya," ungkap Yuyuk.
Nurhadi diduga kuat menggunakan rekening istrinya, dan sopirnya, sebagai sebagai tempat menampung dan lalu lintas uang dalam jumlah sangat besar.
Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan telah dilaporkan dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015.
Nurhadi, lebih dulu diperiksa. Dia telah diperiksa dua kali dan dikonfirmasi mengenai hasil penyitaan uang Rp 1,7 miliar dan sejumlah dokumen.
Peran Nurhadi sendiri didudga kuat sangat sentral dalam kasus suap tersebut. Dia telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016.
Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.
Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group.
Berkas pemohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016.
Berdasarkan sumber Tribun, Nurhadi pernah menelepon Edy agar segera memproses pendaftaran tersebut.(*)