News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Baru Penyelundupan Bawang Merah Ilegal asal Malaysia

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Modus baru kejahatan kepabeanan di perairan Jambi, kembali digagalkan oleh Satuan Ditpolair Polda Jambi dalam penyelundupan bawang merah ilegal asal Malaysia.

Bawang merah jenis peking sebanyak 200 kantong atau seberat 3 ton tersebut, digagalkan Satuan Ditpolair Polda Jambi di Tanjung Jabung Timur, pada 30 Mei 2016, jam 05.00 pagi.

Dalam ekspose yang digelar Ditpolair Polda Jambi dengan disampaikan langsung oleh Wakapolda Jambi, Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto.

Para pelaku penyelundupan memiliki modus baru menyelundupkan bawang merah ilegal asal Malaysia tersebut dengan sepeda dan spring bed bekas.

Yaitu dengan menutupi bawang merah ilegal yang terletak pada dek bawah kapal, kemudian ditutupi sepeda-sepeda dan springbed bekas.

"Ide mereka ini cukup cerdik dalam mengelabui petugas, namun pihak Satuan Ditpolair Jambi lebih teliti dan mendapati bawang-bawang ilegal tersebut,"ujar Wakapolda, Rabu (1/6).

Nugroho juga menjelaskan, bawang asal Malaysia itu belum diketahui akan didistribusikan ke wilayah mana, dan masih dalam tahap penyelidikan.

"Diketahui bawang asal Malaysia ini sudah melintasi perairan Batam dan melewati Jambi, namun digagalkan oleh petugas kita sesaat sampai di Tanjabbar,"ujarnya.

Untuk pelaku, pihak Ditpolair Polda Jambi berhasil mengamankan nahkoda kapal dengan inisial ABD.

Dan dari keterangan nahkoda masih terus dikembangkan untuk mengetahui pemilik dari bawang-bawang ilegal tersebut.

Kejahatan kepabeanan dalam penyelundupan bawang merah ilegal seperti ini, tampaknya sudah menjadi langganan Ditpolair Polda Jambi.

Dari total penanganan dan penangkapan bawang ilegal, kasus ini merupakan kasus yang keempat.

Dan para pelaku terjerat Undang-undang Kepabeanan, Karantina, serta pelayaran dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini