News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Ketua DPRD Riau Ditahan, Razman Nasution Langsung Minta Diadili di Jakarta

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan bekas Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait suap pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2014 dan 2015.

Terkait kasus tersebut, Johar mengatakan pihaknya sudah mengikuti prosedur mengenai pembahasan tersebut.

"Sebetulnya bagi kita prosedur. Semuanya kita bahas secara prosedur. Tapi penyidik tidak, dalam persidangan kita sudah bentangkan itu sesuai dengan Permendagri yang telah menyelesaikan dua peridoe menjadi Ketua DPRD," kata Johar di KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Johar sendiri tidak banyak memberikan pernyataan kepada wartawan.

Johar mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumya Razman Arief Nasution.

"Segala sesuatunya saya serahkan kepada lawyer saya," tukas Johar.

Walau baru ditahan, Razman mengatakan pihaknya menginginkan kliennya diadili di Jakarta.

Razman mengaku tidak ingin Johar diadili di Pekanbaru berkaca dari kasus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu yang dua anggta majelis hakimnya tersangka suap dari terdakwa.

"Kami tetap menginginkan agar proses persidangan dilakukan di Jakarta, bukan di Pekanbaru. Dasar kami, di luar kami khawatir di sana, juga kita belajar dari kasus Bengkulu," kata Razman menambahkan.

Sementara itu Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan penahanan tersebut dilakukan untuk 20 hari pertama.

Dia akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Ditahan guna kepentingan penyidikan," kata Yuyuk terpisah.

Pada kasus tersebut, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Bupati Rokan Hulu Suparman.

Suparman terlebih dahulu dibawa ke Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Johar dan Suparman menerima uang ratusan juta terkait pembahasan RAPBD tersebut.

Mereka menerima Rp 800-900 Juta dari Ahmad Kir Jauhari.

Penetapan keduanya sebagai tersangka adalah pengembangan kasus yang menjerat tersangka bekas Gubernur Riau Annas Mamun.

Kepada keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana KorupsiĀ  jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini