Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalbar kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka, JW (Junaidi Wongso) dan MAKU (Mujo Agus Kusno Utomo), di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jl Subarkah No 1, Pontianak, Kamis (8/6/2016) sekitar pukul 16.31. WIB.
Keduanya terlibat korupsi pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka Upsus Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 26015.
Artinya, dalam kasus korupsi ini, lima tersangka telah dilakukan penahanan.
Sehari sebelumnya, Selasa (8/6/2016), Kejaksaan Tinggi Kalbar menahan tersangka AS, JR dan YSK.
Selain lima tersangka, Kejati Kalbar juga telah memeriksa sembilan orang sebagai saksi.
Seperti apa ekspresi kedua tersangka ini saat ditahan Kejati, simak dalam video berikut. (*)