Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan hingga saat ini pihaknya belum dapat membawa kasus RS Sumber Waras ke ranah penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Pasalnya, KPK belum menemui adanya perbuatan tindak pidana korupsi pada permasalahan tersebut.
"KPK menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ditemukan Perbuatan Melawan Hukum Tindak Pidana Korupsi, sehingga belum membawa permasalahan RSSW ke ranah penyidikan Tipikor," kata Agus di Kantor BPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Agus menegaskan, KPK hingga saat ini tidak menegasikan apapun Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK.
Dalam pertemuan dua lembaga negara tersebut, keduanya sepakat bahwa berdasarkan amanat UU 1945, Pasal 23 E Ayat 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan oleh BPK.
"BPK menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan RSSW, sehingga berdasarkan amanat UUD 1945, pemprov harus tetap menindak lanjuti laporan BPK," jelas Agus.
"Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Adil, melindungi Bangsa ini dan selalu memberikan kebaikan pada kita semua," tutup Agus.
Simak video di atas. (*)