Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan, pendataan serta penyusunan Masterplan Pendidikan Provinsi Jambi 2011, ditahan Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Tersangka adalah mantan Ketua Komisi IV Dewan DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014 , Azwan Zahari.
Penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik menganggap berkas sudah rampung. Kemudian, mengingat tersangka akan melakukan proses hukum selanjutnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Winarto mengatakan, tersangka ditangkap ketika diberikan pemanggilan oleh pihak kepolisian.
"Ia ditangkap mengenai kasus korupsi terkait dengan pengadaan buku-buku Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tahun 2010. Dia ditahan sejak 8 Juni 2016 lalu," kata Winarto, Selasa (21/6/2016).
Peran tersangka, ucap Winarto, yakni sebagai rekan kerja dengan pihak lain untuk pengadaan barang-barang di Dinas Provinsi Jambi.
"Anggaraan yang seharusnya sebesar Rp 300 juta di markup oleh tersangka mencapai Rp 2,4 miliar dari total anggaran dana 2,5 miliar," bebernya.
Lebih lanjut Winarto juga menyebutkan, selain tersangka, sebelumnya rekan-rekan tersangka juga telah ditangkap terlebih dahulu pada 2015 lalu yakni lima orang tersangka.
Mereka adalah adalah mantan Kadisdik Provinsi Jambi, Idham Khalid, Pakar Pendidikan Prof H A R Tilaar, Rekanaan Dadang Setiawan. Kemudian, Dirut CV Wasco Enginering, Ahmad Wasli dan PPTK pengerjaan proyek, ASN.
"Kini prosesnya sudah pemberkasaan tahap kedua," jelasnya.
Tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat 1, Pasal 2, Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf (i) Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*)