News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Pengguna Narkoba Direhabilitasi Tanpa Proses Hukum

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Namun, menurut Kombes Atrial Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (23/6/2016), pengguna yang direhabilitasi ada kriterianya.

Misalnya, si pengguna narkoba dibawa ke BNNP oleh keluarganya. Itu tidak akan melalui proses hukum.

"Kita lihat asesmennya dia rawat inap atau rawat jalan," lanjutnya.

Berlaku juga bagi pengguna yang tertangkap saat razia. Namun, yang bersangkutan harus melalui proses hukum lebih dulu.

Karena itu, orangtua juga wajib melaporkan secara sukarela apabila anaknya jika diketahui menggunakan narkoba.

Jika mengetahui anaknya menggunakan narkoba, namun menurut Kombes (Pol) Atrial, tidak melaporkan, maka orangtuanya bisa ikut terjerat hukum.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini