Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Faturahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Sempat jadi buron selama enam tahun saat ditetapkan sebagai tersangka tahun 2010, Bambang Hariadi Utomo, Direktur PT Surya Barokah yang diduga “mengemplang” kredit macet di Bank Pembangunan Kalteng akhirnya ditangkap.
Tersangka ditangkap pada Kamis (23/6/2016) di Jakarta oleh Tim Kejaksaan Agung, dan Jumat (24/6/2016) malam diboyong ke Palangkaraya oleh tim Pidana Khusus Kejati Kalimantan Tengah.
Saat ini tersangka mendekam di Rumah Tahanan Palangkaraya.
Tersangka melakukan kredit macet bersama pimpinan lain dalam proses penyaluran dana yang dipinjam dari Bank Kalteng sebesar Rp 40,2 miliar, untuk disalurkan kepada dua Koperasi Plasma Inti perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotim.
Ketika proses hukum dijalankan penyidik kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tahun 2010, dia kabur keluar dari Kalteng dan sempat dikejar oleh penyidik kejaksaan Tinggi hingga ke Surabaya , dan Cibubur, namun tidak ditemukan.
Akhirnya bekerjasama dengan Tim Kejagung untuk melacaknya dan akhirnya di temukan di Jakarta.
"Dia kabur ke beberapa kota untuk menghilangkan jejak dan berpindah tempat dari menyewa apartemen hingga menyewa rumah sehingga memang cukup sulit dicarinya," kata Koordinator Tim Pidana Khusus Kajati Kalteng, Sigit, Jumat (24/6/2016) malam.
PT Surya Barokah merupakan pelaksana pembangunan Kebun Plasma Kelapa Sawit di mana tersangka selaku Direktur operasional PT Surya Barokah.
Kredit macet karena tidak menyelesaikan pembangunan kebun kelapa sawit seluas 4.000 hektare dan hanya membangun kebun kelapa sawit seluas 1.850 hektare.
Sehingga negara mengalami kerugian Rp 40.267.901.000. (*)