Wajib pajak, kata Tartono, nantinya tinggal mendatangi loket tersebut, menyerahkan struk pembayaran, lalu menunggu pengesahan STNK.
Namun ada syarat lain, sesudah dilakukan pembayaran via ATM, wajib pajak hanya memiliki waktu paling lama 3 hari untuk segera melakukan pengesahan STNK.
"Apabila lewat dari tiga hari, maka akan terblokir," kata Tartono.
Jika terblokir, wajib pajak mesti membuka blokir dulu di kantor Samsat, baru mengurus pengesahannya.
Lebih lanjut, Tartono menjelaskan bahwa layanan e-Samsat hanya bisa dipakai untuk membayar pajak pokok saja.
Apabila ada denda, maka denda tak bisa dibayar lewat e-Samsat, tetapi mesti datang ke kantor Samsat.
Menurut Tartono, masih sedikitnya pengguna, lantaran e-Samsat belum tersosialisasi secara luas.
"Sebab kan baru dilaunching tanggal 22 Juni 2016. Lalu kan terpotong libur Lebaran," kata Tartono kepada Wartakotalive.com, Selasa (12/7/2016). (*)