Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Hermina Pello
TRIBUNNEWS.COM.COM, KUPANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kupang wajib menunjukan bukti pelunasan Pajak Bumi dan bangunan (PBB) sebelum terima gaji di bulan Agustus 2016.
Demikian Wali Kota Kupang, Jonas Salean pada saat kegiatan Pekan Pelayanan PBB di lantai satu kantor Wali Kota Kupang, Selasa (19/7/2016).
"Kalau ANS itu tinggal di kos maka wajib meminta pemilik kos menunjukan bukti pelunasan PBB. Kalau tinggal di rumah mertua maka wajib tunjukan bukti pelunasan PBB. Apalagi kalau tinggal di rumah sendiri maka wajib tunjukan bukti pelunasan PBB sebelum menerima gaji di bulan Agustus 2016," ujar Salean.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Kota Kupang, Jefri E Pelt, mengatakan, dalam pekan pelayanan ini ada 27 loket yang siap untuk melayani masyarakat yang ingin membayar PBB.
"Termasuk masyarakat yang berada di luar Kota Kupang tapi memiliki aset di Kota Kupang. Misalnya di Oesao, Camplong, Oekabiti dan lainnya bisa menggunakan bank NTT untuk membayar PBB," kata Pelt.(*)