Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahan terhadap tiga dari empat pejabat Pemkab Meranti, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Pelabuhan Dorak Tahun anggaran 2013, Selasa (19/7/2016).
Empat tersangka kasus pegadaan lahan seluas 48 Ha untuk pembangunan pelabuhan Dorak di Meranti, merugikan negara senilai Rp 2,1 miliar.
Empat orang tersebut yakni Zubiarsyah selaku ketua panitia pengadaan lahan yang juga merupakan mantan Sekdakab Meranti.
Tersangka lainnya Mohammad Habibi selaku Kasubag Umum Tata Pemerintahan, dan saat ini menjabat sebagai Kabid Aset Pemkab Meranti, Suwandi Idris selaku Sekretaris Panitia yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten KepulauanMeranti.
Serta tersangka Abdul Arif selaku broker pegadaan tanah atau penerima kuasa pemilik lahan.
Tersangka Zubiarsyah urung dilakukan penahanan karena berhalangan hadir dengan alasan kemalangan.
Kejati Riau akan melakukan pemanggilan ulang secara patut pada Selasa (26/7/2016) mendatang.
Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta mengatakan, penahan pada tingkat penyidikan dilakukan setelah berkas penyidikan dilimpahkan (tahap 1) kepada penutut umum.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas lebih kurang 48.000 meter persegi itu diduga dilakukan dengan melawan hukum.
Alasannya, tanah tanah yang dibebaskan melalui uang yang bersumber dari kas daerah Kabupaten Meranti itu, seolah-olah dibebaskan dari orang yang memiliki hak atas tanah.
Namun, belakangan pemilik yang sah melakukan perlawanan hukum sehingga Pemkab Meranti tidak bisa menguasai lahan itu.
Akibatnya negara mengalami kerugian senilai Rp 2,1 miliar.
Sugeng Rianta menambahkan kasus dugaan korupsi ini telah disidik oleh pihak Kejati Riau selama lebih kurang tiga bulan lamamnya.
Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk di antaranya Bupati Meranti Irwan Nasir yang juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. (*)