Kapolres Banjar, AKBP Kukuh Prabowo melalui Kapolsek Gambut, AKP Sakun saat dikonfirmasi terkait hal itu dirinya pun tak menampiknya.
Menurut Sakun, diamankannya Tedy tak lain atas dasar laporan tindak pidana penipuan penggelapan oleh perusahaan PT Gatra Mapan sekitar Maret 2016.
" Adapun kerugian atas tindak pidana yang dilakukan tersangka sebesar Rp 10.408.500.
Sekarang pelaku pun kami tahan di sel tahanan, " ujar AKP Sakun yang didampingi Kanit Reskrimnya, Aiptu H Ruspandi kepada Metro Banjar. (*)
Baca tanpa iklan