Laporan Wartawan Tribun Lampung, Dewi Anita
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung akhirnya menyegel kawasan reklamasi Pantai Gunung Kunyit, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Rabu (20/7/2016).
Upaya penyegelan lantaran pengusaha tidak mematuhi surat edaran wali kota untuk menghentikan reklamasi sementara.
Kepala Dinas Tata Kota Effendi Yunus menegaskan penyegelan kawasan reklamasi karena tidak menaati surat edaran yang diberikan wali kota.
"Wali kota sudah memberikan surat edaran untuk memberhentikan sementara pekerjaan reklamasi tersebut, tetapi mereka tidak menghentikan aktivitas," kata Effendi, saat ditemui di lokasi penyegelan.
Adapun penutupan reklamasi tersebut bersifat sementara bukan secara permanen. (*)