News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demam Pokemon Go

Video Penjelasan Menteri Yuddy soal Pemecatan PNS yang Bermain Pokemon Go

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang bermain Pokemon Go, dan permainan sejenisnya, di lingkungan pemerintah.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi, mengatakan PNS bisa saja dipecat bila melanggar.

Yuddy kepada wartawan, di kantor Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016), menyebut ada potensi kerawanan terhadap instalasi pemerintah, akibat permainan itu.

Atas kekhawatiran tersebut, Polri sudah mengeluarkan larangan kepada jajarannya untuk tidak bermain Pokemon Go.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso sudah mengeluarkan imbauan, agar Pokemon Go tidak dimainkan di tempat strategis.

Atas kekhawatiran yang sama juga, kementerian yang dipimpin Yuddy mengeluarkan Surat Edaran (SE) berjudul "Larangan Bermain Game Virtual Berasia GPS di Lingkungan Pemerintah."

Surat tersebut tidak hanya ditujukan bagi Pokemon Go, akan tetapi juga permainan sejenisnya.

Menurut Yuddy, untuk menghindari spekulasi spekulasi atas bagaimana menyikapi hal tersebut, maka kementeriannya mengeluarkan Surat Edaran.

Dengan demikian, PNS yang tidak patuh, dapat dipecat bila memang diperlukan.

Melalui Pokemon Go, pemain bisa berburu Pokemon di lingkungan sekitarnya, melalui perangkat telepon pintar.

Saat melakukan perburuan, pemain akan mengarahkan kamera handphonenya ke lokasi di mana terdapat Pokemon.

Melalui permainan tersebut, posisi sang pemain bisa diketahui. Lokasi disekitar pemain berada juga bisa tertangkap melalui kamera handphone sang pemain.

Yuddy mencontohkan bila memang kekhawatiran itu benar, maka seorang PNS yang memainkan Pokemon Go di ruang arsip, secara tidak langsung telah membantu pembocoran informasi strategis negara. Oleh karenanya SE tersebut dikeluarkan.

Ia berharap para pimpinan di setiap lembaga pemerintah dapat mengawasi para PNS, untuk mematuhi larangan tersebut dengan tidak bermain Pokemon Go di lingkungan pemerintah. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini