News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Rp 2,6 Miliar, Nurhayati Dijebloskan ke Penjara

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Amar Sejahtera, Nurhayati Syam turut ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Jumat (22/07/2016) sekitar pukul 16.00 wita.

Penahanan Nurhayati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengaan Pengelolaan Bantuan Dana Bergulir, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PDB-UMKM) pada 2012.

Usai menjalani pemeriksaan di lantai V Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati, perempuan tersebut langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar untuk menjalani penahanan.

Nurhayati merupakan salah satu dari lima tersangka yang dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) kelas 1 Makassar.

Dari data yang dihimpun Ketua KSP Amar Sejahtera, Nurhayati Syam diindikasi merugikan uang negara senilai Rp 2,6 miliar.

Lihat video suasana ketika tersangka dibawa ke Lapas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini