“Saya hanya ikut-ikutan saja diajak teman waktu merampok,” ucapnya.
Menurut Umar, brankas tersebut berisi uang Rp 40 juta.
Umar mendapatkan jatah sebesar Rp 12 juta.
“Uangnya sudah habis saya pakai untuk foya-foya beli minuman keras,” terang Umar.
Mengenai senjata api rakitan yang ditemukan di tubuhnya, Umar mengaku, bukan miliknya.
Ia mengatakan, senjata api rakitan itu milik temannya yang dipinjamkan ke dirinya.
Ia mengakui selalu membawa senjata api rakitan itu setiap melakukan kejahatan.
Namun Umar mengatakan, tidak pernah menembakkan senjata api tersebut.
Petugas Polsek Tanjungkarang Timur menangkap Umar di KeluraHan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi. (*)
Baca tanpa iklan