Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Hari Mahardhika
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Sebanyak 11 warga dengan vonis melanggar syariat Islam berupa judi dan bermesraan, Senin (01/08/2016), dicambuk di muka umum.
Berlangsung di Masjid Al Furqan, Beurawe, Banda Aceh, prosesi cambuk menarik perhatian warga sekitar.
Terhukum dengan vonis bermesraan terdiri dari tiga pasang dengan hukuman cambuk bervariasi mulai dari 2 hingga 20 kali cambukan.
Salah satu terhukum bahkan histeris dan nyaris pingsan.
Lima terhukum cambuk lainnya adalah mereka dengan vonis judi dengan masing-masing enam kali cambukan. (*)