Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kejari Bandar Lampung memusnahkan narkoba dan obat-obatan ilegal.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Hentoro Dwi Cahyono mengatakan, narkoba dan obat-obatan ilegal itu merupakan barang bukti yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Barang bukti yang dimusnahkan perkaranya sudah inkracht (berkekatan hukum tetap)," ujar Hentoro, Senin (1/8/2016).
Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara dari September 2015 hingga April 2016.
Yang dimusnahkan antara lain ganja 150 gram, sabu 50 gram, ekstasi 12 gram, obat 24 dus.(*)