Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Agung RI terus mengusut kasus penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel tahun 2013.
Sebelumnya dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Asisten I Pemprov Sumsel Ikhwanuddin dan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing.
Kejagung terus mempelajari kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Sebelumnya, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD 2009-2014. Mereka dicecar pertanyaan terkait adanya indikasi penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 2,1 triliun periode 2013. Termasuk cara penganggarannya.(*)