Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polsek Senapelan Kota Pekanbaru meringkus dua orang yang diduga sebagai bandar ganja.
Dari penangkapan itu, polisi menyita ganja kering seberat 8,1 kilogram sebagai barang bukti.
Yang ditangkap berinisial inisial NJ (36) warga asal Desa Geulanggang Kulam, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Sedangkan tersangka lain berinisial AS (63), warga Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Daun ganja siap edar itu diketahui adalah milik tersangka NJ, yang rencananya akan diedarkan di Pekanbaru oleh rekannya AS.
Kanit Reskrim Polsek Senapelan Ipda Abdul Halim kepada awak media, pada Rabu (3/8/2016) sore kemarin mengatakan, kedua tersangka diringkus pada Selasa (2/8/2016) sore lalu.
Kasus itu diungkap setelah polisi mendapat informasi terkait adanya daun ganja yang masuk ke Pekanbaru.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi terkait kedua tersangka itu.
Selanjutnya, petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan barang sebesarat 2 kilogram kepada salah seorang tersangka.
Pembayaran disepakati dengan cara barter. Dalam skenario, polisi yang menyamar menyerahkan satu unit motor dengan 2 kilogram ganja.
Transksi dilakukan di rumah tersangka AS, di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.
Selang beberapa waktu, tersangka AS datang dan menyerahkan pesanan daun ganja seberat 2 kilogram yang dibungkus dalam karung.
Saat akan diserahkan, petugas lainnya kemudian meringkus tersangka.
Kepada awak media, tersangka NJ mengaku daun ganja itu merupakan milik seseorang di Aceh. Dia mengaku masih berutang kepada pemilik ganja itu.
Alasan itu kemudian yang membuatnya menyepakati pembayaran dengan cara barter dengan sepeda motor.(*)