Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Ratino Taufik
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Ratusan aparat kepolisian diturunkan ke Pengadian Negeri Banjarmasin untuk menjaga pelaksanaan sidang putusan kasus pembunuhan M Risky Persia Alias Egi atau Dante, Selasa (9/8/2016).
Wakapolresta Banjarmasin AKBP W Dwi Ariwibowo mengungkapkan, Polresta Banjarmasin menurunkan 200 personel untuk menjaga jalannya sidang.
"Kami kerahkan kurang lebih 200 personel. Standar pengamananya sama seperti sidang sebelumnya," ungkapnya.
Majelis hakim yang dipimpin Affandi SH menvonis M Faruk seumur hidup. Vonis yang dijatuhkan seumur hidup ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni vonis seumur hidup
Sedangkan Mansyah divonis 18 tahun penjara. Vonis terhadap Mansyah ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa selama 20 tahun penjara
Faruk bersama rekannya Ardyansah alias Mansyah dijadikan terdakwa dalam kasus perkelahian dengan M Risky Persia Alias Eki alias Dante yang berujung tewasnya Dante, di Jalan Pangeran Antasari Gang 10 Harapan Pekapuran Raya Banjarmasin Timur, (20/2/2016). (*)