News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Briptu Niazi Berteriak-teriak di Pengadilan: Yaumil Dilepas Karena Dia Saudara Kasat Narkoba

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Briptu Niazi Yusuf, tersangka penyelundupan sabu ke dalam sel Polresta Bandar Lampung, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/8/2016).

Niazi bersaksi dalam perkara lima terdakwa Winda, Ayu, Erna, Resti dan Nita.

Di dalam kesaksiannya, Niazi menceritakan awal penemuan sabu di dalam sel.

Niazi mengatakan, pada 6 Mei 2016, bertugas piket jaga tahanan.

Niazi curiga karena ada pemisahan kamar tahanan perempuan.

"Biasanya tahanan perempuan satu kamar. Ini ada yang dipisah. Saya jadi curiga," ucapnya.

Kepala SPK Polresta Bandar Lampung Inspektur Dua Rohim datang ke sel kontrol tahanan.

Pada saat itu, tutur dia, dirinya berkoordinasi dengan Rohim agar menggelar razia karena ada pemisahan kamar tahanan perempuan.

Razia digelar lalu ditemukan satu paket sabu di tubuh tahanan perempuan bernama Winda.

Menurut Niazi, Rohim membawa Winda ke Satuan Reserse Narkoba.

"Ipda Rohim lalu datang lagi ke tahanan bilang sama saya sabu itu dari Aiptu Yaumil. Ada saksinya anggota Provost Brigadir Joko," ucapnya.

Entah kenapa, lanjut Niazi, keterangan Winda dkk berubah.

"Winda cs mengubah keterangan bahwa sabu itu berasal dari Niazi bukan Yaumil," terang Niazi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini