Surahman menambahkan sementara mereka yang belum disetujui karena terkait dengan PP 28/2006 dan PP 99/2012 berjumlah 100 orang.
Dari 565 orang warga binaan yang mendapat remisi 359 merupakan terpidana kasus narkoba dan sebanyak 206 orang merupakan tindak pidana lainnya.
"Tindak pidana lainnya itu bermacam-macam, seperti kriminal, pencurian, penganiyayaan dan lainnya," ucapnya.
Seorang warga binaan yang mendapat remisi Andriani, mengatakan ia pun merasa senang karena akhir bulan ini akan menghirup udara bebas.
"Alhamdulillah bisa keluar dan senang banget bahagia deh kalau saya akhir ini lepas," ujar warga binaan kasus penganiyayaan tersebut.
Selain itu, penyerahan remisi pun dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto kepada seorang warga binaan. (*)