TRIBUNNEWS.COM -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan telah menyita aset senilai Rp 67 miliar milik gembong narkoba.
Aset ini merupakan hasil transaksi narkoba sepanjang tahun 2016.
Aset miliran rupiah hasil transaksi narkoba ini terungkap berkat kerja sama PPATK dan BNN. (*)
>