TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah aturan telah dilanggar oleh Israel terkait penangkapan aktivis dan relawan yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla (GSF) di perairan internasional dekat Siprus, pada Senin (18/5/2026).
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, setidaknya ada empat pelanggaran yang dilakukan oleh Israel mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang disepakati pada tahun 1982.
Pertama yakni pelanggaran Pasal 87 ayat 1 huruf a UNCLOS terkait kebebasan berlayar di laut lepas oleh kapal sipil.
Dalam pasal tersebut, diatur bahwa seluruh negara bahkan yang tidak memiliki akses ke laut memiliki kebebasan untuk berlayar tanpa gangguan.
Berikut bunyi dari pasal yang dimaksud:
Pasal 87
Kebebasan di laut lepas
(1) Laut lepas terbuka bagi semua negara, baik negara pesisir maupun negara yang tidak memiliki akses ke laut. Kebebasan di laut lepas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam konvensi ini dan aturan-aturan hukum internasional lainnya. Kebebasan tersebut mencakup, antara lain, baik bagi negara pesisir maupun negara yang tidak memiliki akses laut:
(a) kebebasan navigasi
Kedua, Israel telah melanggar Pasal 58 ayat 1 UNCLOS yang mengatur terkait kebebasan berlayar oleh negara manapun meski berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Bahkan, tak hanya berlayar, negara yang ingin melakukan penerbangan di atas wilayah ZEE tetap dijamin kebebasannya.
Berikut bunyi pasal yang dimaksud:
Pasal 58
Hak dan kewajiban negara-negara lain di Zona Ekonomi Eksklusif
(1) Di Zona Ekonomi Eksklusif, semua negara, baik negara pesisir maupun negara yang terkurung darat, menikmati, dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang relevan dalam konvensi ini. Kebebasan yang dimaksud dalam Pasal 87 mengenai pelayaran dan penerbangan di tas wilayah tersebut serta pemasangan kabel dan pipa bawah laut, serta penggunaan laut lainnya yang sah secara internasional yang berkaitan dengan kebebasan-kebebasan tersebut, seperti yang terkait dengan pengoperasian kapal, pesawat terbang, serta kabel dan pipa bawah laut, dan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan lain dalam konvensi ini.
Baca tanpa iklan