Laporan Wartawan Surya, Aflahul AbidinĀ
TRIBUNNEWS.COM, Malang - Sebanyak 10 sopir angkutan di Malang Jawa Timur, Jumat (19/8/2016), dihukum hormat dan bernyanyi lagu Indonesia Raya, di bawah Jemabatan Layang sekitar Arjosari karena melanggar jalur dan tidak memiliki surat lengkap.
Mereka melanggar aturan karena menurunkan dan mengangkut penumpang di tempat yang dilarang.
"Kita tidak tilang. Ini hanya memperingatkan mereka saja supaya tidak mengulangi lagi," kata Kepala Bidan Pengendalian dan Penertiban Dinas Perhubungan Kota Malang Gamaliel Raymond G Matondang, usai kegiatan.
Mereka menurunkan penumpang tepat di bawah jembatan layang dan di jalur sebelum pertigaan jembatan layang dari arah Terminal Arjosari.
Seluruh sopir yang ditilang adalah yang mengendarai angkot jurusan Lawang-Arjosari dan Karangploso-Arjosari.
"Kebetulan semuanya trayek kabupaten," tambah dia. (*)