"Sering saya ingatkan untuk berhenti, tapi tetap tak bisa. Yang bisa saya lakukan hanya meyuruh ayah keluar rumah kalau mau merokok agar asapnya tidak mengganggu adik-adik saya," sambungnya.
Kepala Desa Sebani, Adi Mursito, menerangkan alasan aturan pelarangan merokok di dalam rumah hanya langkah preventif agar anak-anak tidak terpapar asap rokok, atau tidak menjadi perokok pasif.
"Perokok pasif justru lebih berbahaya ketimbang perokok aktif. Karena itu saya terapkan aturan itu 2014 silam," jelas Adi.
Dari puluhan RT yang ada di desanya, baru tiga RT yang menerapkan aturan ini. Di dalam ruangan tiap rumah warga, ada tanda pelarangan untuk tidak merokok.
Jika melanggar, warga akan didenda Rp 50.000 yang nantinya masuk ke kas desa.
Adi menuturkan sempat ada penolakan waktu awal-awal menggagas ide ini. Namun, setelah urun rembug bersama warganya, peraturan itu akhirnya disepakati.
Adi menyatakan tak bisa melarang warganya merokok karena itu jadi wilayah privasi seseorang. Namun, peraturan ini merupakan langkah preventif dan penyadaran agar warga tahu membedakan mana yang hak dan mana yang bukan.(*)