TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar tentang wacana naiknya harga rokok yang mencapai 50 ribu Rupiah per bungkus, lewat pesan berupa foto, yang beredar di media sosial terus berembus.
Wacana ini pun menjadi ramai diperbincangkan masyarakat. Hal ini berawal dari usulan untuk menaikkan tarif cukai rokok.
Pertimbangannya selain membatasi akses kepada rokok juga untuk memenuhi target cukai hasil tembakau sebesar 149,88 triliun Rupiah atau naik 5,78% dari tahun sebelumnya.
Usulan ini pun telah diterima pemerintah, meskipun belum diketahui kapan akan diterapkan.
Selama ini, harga rokok di bawah 20 ribu Rupiah per bungkus, dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia.
Hal ini juga dinilai membuat orang yang kurang mampu hingga anak-anak sekolah, mudah membeli rokok.
>