TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Hingga saat ini, blangko formulir pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik di sejumlah daerah masih kurang atau kosong.
Bahkan warga harus menunggu hingga 1 bulan untuk bisa mengurus e-KTP mereka.
Kondisi ini masih terpantau di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Bekasi tidak tersedianya blangko e-KTP membuat antrean panjang warga yang akan mengurusnya.
Hal ini berbeda dengan pernyataan Kementerian Dalam Negeri yang akan mengirimkan sebanyak 4,7 juta blangko ke sejumlah daerah.
Kosongnya persediaan blanko membuat warga harus menunggu hingga bulan Oktober atau hingga blanko kembali dari Kementerian Dalam Negeri.
Warga khawatir apabila pembuatan e-KTP ini berjalan lambat dan melebihi batas 30 September sesuai dengan ketentuan waktu dari Kemendagri karena memiliki resiko tidak mendapatkan pelayanan publik seperti mengakses BPJS, pembuatan SIM serta pelayanan perbankan.
>