TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah berbulan-bulan menjalani pemeriksaan di KPK, mantan ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhamad Sanusi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Agenda sidang adalah mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum. JPU akan membacakan 2 dakwaan sekaligus, yakni dakwaan menerima suap senilai 2 miliar Rupiah dari Ariesman Widjaja dan juga pidana pencucian uang yang merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya.
Sidang dijadwalkan mulai pukul sepuluh, tapi hingga kini, sidang belum juga dimulai.
Baca tanpa iklan