TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah berbulan-bulan menjalani pemeriksaan di KPK, mantan ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhamad Sanusi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Agenda sidang adalah mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum. JPU akan membacakan 2 dakwaan sekaligus, yakni dakwaan menerima suap senilai 2 miliar Rupiah dari Ariesman Widjaja dan juga pidana pencucian uang yang merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya.
Sidang dijadwalkan mulai pukul sepuluh, tapi hingga kini, sidang belum juga dimulai.
BERITA REKOMENDASI