TRIBUNNEWS.COM, MALILI - Warga yang bermukim di pinggiran sungai Malili, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terpaksa bongkar rumah yang mereka tempati.
Bangunan rumah tersebut, melanggar Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2012 tentang garis sempadan jalan atau sungai.
"Saya tidak tahu kalau ini tanah larangan, saya hanya beli dari ketua RT. Saat itu Rp 4 juta," kata Muchtar telah membongkar rumahnya kepada TribunLutim.com, Jumat (26/8/2016).
Tercatat sekitar sepuluh rumah semi permanen terdiri dari penjual bensin dan pembuat atap rumbia, akan dibongkar paksa pemerintah kecamatan Malili atas bantuan Satpol PP jika warga tidak sukarela membongkarnya.(*)