Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Tim Polres Lhokseumawe, Selasa (23/8/2016) malam, menggerebek sebuah rumah di Desa Meunasah Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh.
Polisi berhasil mengamankan 41 Kilogram (Kg) sabu-sabu (SS) bernilai sekitar Rp 40 miliar, serta satu orang tersangka berinisial M (22) selaku pemilik rumah.
Dalam pengembangan perkara ini, polisi juga menetapkan tiga orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berperan sebagai pemasok atau pemilik barang haram tersebut berinisial BD, AN dan E.
Untuk sementara itu barang bukti dan tersangka yang terancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati itu, masih diamankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut. (*)