Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Seorang perempuan tiba-tiba pingsan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Rabu (24/8/2016).
Adik terdakwa kepemilikan narkoba itu langsung terjatuh ke lantai begitu mendengar vonis majelis hakim terhadap terdakwa Subandi.
Majelis hakim menghukum Subandi dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Subandi dihukum karena kepemilikan 1,4 gram sabu-sabu dan 25 butir pil ekstasi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel.
Begitu mendengar putusan, adik perempuan Subandi yang berdiri di ruang sidang langsung jatuh pingsan.
Para kerabat menggotong tubuh perempuan tersebut keluar ruang sidang.
Beberapa kerabat Subandi yang hadir di persidangan tampak menangis. (*)