TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merasa ada ketidak berimbangan kesempatan hakim karier dan hakim non-karier untuk menjadi Hakim Agung, Hakim PN Jakarta Pusat, Binsar Gultom dan Hakim PT Medan Lilik Mulyadi, mengajukan gugatan uji materil UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi pada Senin siang (29/8/2016), dihadirkan ahli hukum Irman Putra Sidin yang menjelaskan jika undang-undang yang mengatur persyaratan calon hakim agung saat ini sudah mengakomodasi keberadaan hakim non-karier dan memprioritaskan hakim karier untuk menjadi hakim agung.
>