Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bekerjasama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), mengungkap penjualan obat ilegal.
Barang bukti dari pengungkapan itu, sebanyak 42 juta pil obat ilegal. Kepala BPOM, Penny Kusumastuti mengatakannya dalam jumpa pers di aula Bareskrim Polri, Selasa (6/9/2016).
Ia menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan pada Jumat 2 September 2016, di beberapa daerah. Satu di antaranya di Kalimantan.
"Kami berhasil menindak, menyegel, dan menyita barang bukti kira-kira ada sekitar 42 juta 480 ribu total pil. Itu adalah temuan obat ilegal dari berbagai jenis," kata Penny.
Jika dikonsumsi, obat ilegal itu akan memberikan efek halusinasi, berperilaku negatif, jadi berani. Bahkan, tak tak segan-segan melakukan tindak kriminal.
"Tentunya akan membuat siapapun yang mengkonsumsi menjadi tidak produktif," tambahnya.
Jenis-jenis obat tersebut di antaranya, tramadol, kanoven, dan hexymel.
Dalam konferensi tersebut, turut hadir Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen. Pol. Anton Novambar.(*)