TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascapenggeledahan di rumah Gatot Brajamusti di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, kepemilikan sentaja api ilegal dan amunisi oleh Gatot ditangani oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya memeriksa Gatot Brajamusti terkait temuan barang bukti kepemilikan dua pucuk senjata api tidak terdaftar sejak tahun 2006.
Senjata api itu, juga pernah digunakan Gatot untuk latihan menembak di 2 lokasi. Sebelumya tersangka Gatot Brajamusti, Senin (5/9/2016) dipinjamkan penyidik Reserse Narkoba ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait senjata api dan amunisi.
Subdit Resmob Polda Metro Jaya juga terus mendalami pemeriksaan terhadap Ary Suta yang diduga memberikan senjata api kepada Gatot.