Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Pusat, Tato Juliadin menyatakan bahwa Profesor Beng Beng Ong selaku saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Jessica Kumala Wongso telah menyalahi administrasi keimigrasian.
Berdasarkan pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi, maka yang bersangkutan akan dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia selama 6 bulan.
Terlebih, dari hasil pemeriksaan tidak ada unsur pidana yang ditemukan saat melakukan pendalaman kepada Profesor Beng Ong dan juga kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo serta Hidayat Boestam.
"Terbukti, OBB telah menyalahi aturan keimigrasian dan akan dideportasi ke negara asalnya dan dicekal selama 6 bulan untuk masuk ke Indonesia," jelas Tato di Kantornya, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
"Rencananya besok pagi akan kami pulangkan ke Australia dari Singapura," lanjutnya.
Dia menjelaskan ahli Patologi Forensik yang telah bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus Jessica Kumala Wongso tersebut memakai bebas visa wisata, seharusnya izin tinggal terbatas.
"Karena ini memakai bebas visa wisata, tapi yang bersangkutan justru beracara di persidangan," kata Tato. (*)